Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui Analisis Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen tentang jual beli Online melalui Shopee dan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang sering terjadi dalam transaksi jual beli secara Online dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustaakaan, Data penulisan yang disajikan dalam uraian deskriptif analisis ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen telah memberikan upaya perlindungan terhadap transaksi jual beli melalui Online yakni seperti dicantumkannya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli yang harus dipenuhi. Berkaitan dengan perlindungan terhadap transaksi Online di Shopee, Selain itu dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam pengadilan maupun di BPSK. Hal tersebut menandakan bahwa Shopee telah melakukan kewajibannya dalam perlindungan hukum terhadap konsumen.
CITATION STYLE
Ardiyanto, A., & Saputra, A. (2022). ANALISIS UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SHOPEE. Jurnal Meta-Yuridis, 5(2), 93–104. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12796
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.