Salah satu peran penting pernikahan dan rumah tangga yang harmonis adalah untuk mendidik generasi masa depan. Dalam hal ini pendidikan sangat dibutuhkan agar tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik. Untuk mewujudkan pendidikan yang ideal dibutuhkan pula kebijakan-kebijakan yang mendukung dari lembaga pemerintahan. Untuk itu, pemerintah dengan berbagai macam pertimbangan telah mengeluarkan aturan terkait pendidikan non-formal yang dibungkus dalam bentuk kursus pranikah. Peraturan ini dapat dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan kursus pranikah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan evaluasi dari pendidikan pranikah di Kabupaten Ponorogo tahun 2020. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), metodenya deskripstif dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwasannya Kemenag Kabupaten Ponogoro bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama telah konsisten dalam melaksanakan kursus pranikah walau dihadapkan berbagai macam kendala terhitung dari tahun 2008 hingga sekarang. Disamping itu, adanya kursus pranikah membuktikan wujud kontribusi pemerintah dalam membantu menekan angka perceraian di usia muda.
CITATION STYLE
Khasanah, N. U., Rachmawati, A., & Rahmawati, R. (2021). Analisis Pelaksanaan Pendidikan Pranikah di Kabupaten Ponorogo Tahun 2020. TSAQAFAH, 17(1). https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v17i1.5137
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.