AbstrakNotaris memiliki kewajiban untuk membacakan akta dihadapan para penghadap dan dua orang saksi berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris wajib membacakan akta dalam pembuatan akta partij, seperti akta sewa menyewa terutama dalam hal ada penghadap yang buta huruf karena mereka tidak dapat membaca sendiri isi akta tersebut. Kelalaian notaris yang tidak membacakan akta dapat membuat adanya kekhilafan dalam diri penghadap dan isi akta tersebut tidak sesuai dengan kehendak para penghadap. Jurnal ini menganalisis bagaimana implikasi hukum dari tidak dibacakannya notaris dihadapan penghadap buta huruf dan tanggung jawab notaris apabila aktanya dibatalkan oleh putusan pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualititatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi dari tidak dibacakannya akta dihadapan penghadap yang buta huruf adalah akta notaris tidak lagi menjadi akta otentik dan tergradasi hanya seperti akta di bawah tangan. Akta tersebut juga dapat dinyatakan batal oleh putusan pengadilan. Notaris dapat dimintakan tanggung jawab perdata, administratif dan pidana apabila aktanya dibatalkan oleh putusan pengadilanKata Kunci: Implikasi Hukum, Notaris, Pembacaan Akta, Penghadap Buta Huruf AbstractNotary has the obligation to read the deed in front of the parties and two witnesses as it is regulated in Article 16 paragraph (1) letter (m) Notary Act. Notary is required to read the deed in the making of partij deed, such as rent agreement deed especially if there are parties who are illiterate because they can not read the deed by themselves. The negligence of a notary who does not read the deed can make the parties get mistaken dan the deed may contain what is not desired by both parties. This journal analyzes the legal implication of not reading the deed in front of illiterate parties and the responsibility of the notary if their deed is nullified by the court ruling. This research is a juridical-normative research. Using secondary data, data collection through literature study, the data is processed and analyzed through a qualitative approach. This research shows that the legal implication of not reading the deed in front of illiterate parties is the notary deed is no longer an authentic deed and it is degraded to privately made deed. The deed can also be nullified by court ruling. Notary may be subject to civil liability, administrative liability, or criminal liablity if their deed got nullified by the court ruling. Key words: Legal Implication, Notary, Read the Deed, Illiterate Parties
CITATION STYLE
Alexandra, K. (2022). IMPLIKSI HUKUM TIDAK DIBACAKANNYA AKTA SEWA MENYEWA TANAH OLEH NOTARIS DIHADAPAN PENGHADAP YANG BUTA HURUF (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/PDT.G/2021/PN BLI). PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 8(3). https://doi.org/10.33751/palar.v8i3.5782
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.