AbstrakBantuan hukum merupakan hak setiap orang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Terlebih bagi masyarakat yang tidak mampu. Melalui penyelenggara bantuan hukum inilah akses keadilan dapat tersalurkan bagi masyarakat miskin terutama di Jawa Tengah dan salah satunya adalah melalui Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah. Penulisan Hukum ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan socio-legal. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik studi dokumen dan wawancara adalah yang digunakan dalam hal pengumpulan data. Studi ini menyimpulkan bahwa implementasi bantuan hukum bagi kelompok orang miskin belum diimplementasikan dengan baik. Bukan hanya dari keseriusan pemerintah dalam menangani golongan fakir miskin, namun juga sedikitnya pihak penyelenggara bantuan hukum yang berkenan memberikan bantuan hukum secara prodeo.Kata Kunci : Bantuan Hukum, Prodeo, Golongan Fakir Miskin, Akses Keadilan AbstractLegal aid is the right of every person. As stated in Law No. 16 of 2011 on Legal Aid. Especially for people who can not afford. Not only the people who can not afford economically but also those who are legally blind. In fact, it was found many constraints experienced providers of legal aid in providing legal assistance to community groups, especially the poor. Through these legal aid providers access to justice can be channeled for the poor, especially in Central Java and one of them is through the Legal Aid Society of Central Java. This essay is a qualitative method with socio-legal approach. And it used primary and secondary data. Study of documents and interview techniques are used in data collection. The study concluded that the implementation of legal aid for persons or groups of poor people have not been implemented properly. Not only from the government's seriousness in dealing with the poor classes through its policies, but also at least the organizers are pleased to provide legal aid legal assistance prodeo.Keywords : Legal Aid, Prodeo, Poor, Acces to Justice
CITATION STYLE
Zahara, E. (2018). KINERJA LEMBAGA BANTUAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN AKSES KEADILAN GOLONGAN FAKIR MISKIN (STUDI PERAN TENTANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAWA TENGAH DALAM MENINGKATKAN AKSES KEADILAN FAKIR MISKIN). Riau Law Journal, 2(2), 249. https://doi.org/10.30652/rlj.v2i2.5277
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.