Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah yang Tanahnya Berada di Atas Hak Pengelolaan

  • Ardani M
  • Dewi I
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah berhak dan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga. Bukan berarti pemegang Hak Pengelolaan dapat melakukan hal-hal yang dapat merugikan, bahkan hingga sewenang-wenang kepada pemegang hak atas tanah yang tanahnya berada di atas Hak Pengelolaan tersebut. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana upaya bagi pemegang hak atas tanah yang tanahnya berada di atas Hak Pengelolaan supaya mendapat perlindungan hukum.Upaya yang dapat ditempuh diantaranya pemegang Hak Pengelolaan berkewajiban mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan hingga memperoleh sertipikat Hak Pengelolaan. Selanjutnya membuat perjanjian penggunaan tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dan pihak ketiga, sehingga lahir hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi bersama, serta bagi pemegang hak atas tanah yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan tersebut mendaftarkan haknya hingga memperoleh sertipikat hak atas tanah. Dengan demikian, bagi kedua belah pihak mendapat perlindungan hukum, dan dapat dicegah hal-hal yang dapat merugikan, bahkan tindakan sewenang-wenang khususnya bagi pihak ketiga yang tanahnya berdiri di atas Hak Pengelolaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardani, M. N., & Dewi, I. G. S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah yang Tanahnya Berada di Atas Hak Pengelolaan. Gema Keadilan, 7(3), 195–220. https://doi.org/10.14710/gk.2020.9579

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free