Penelitian ini bertujuan untuk pertama; mengetahui kedudukan warisan ahli waris dalam kandungan menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua untuk mengetahui pola pembagian harta warisan ahli waris dalam kandungan menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa kedudukan warisan ahli waris dalam kandungan menurut Hukum Islam adalah ahli waris yang berhak memerima harta warisan sebagaimana ahli waris yang lain bila dilahirkan dalam keadaan hidup, kemudian apabila ahli waris yang masih dalam kandungan itu lahir dalam keadaan mati, maka ahli waris tersebut tidak berhak menerima harta warisan. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa ahli waris yang masih dalam kandungan ibunya berhak menerima harta warisan bila dilahirkan dalam keadaan hidup dan dianggap telah cakap untuk mewarisi. Selanjutnya bila ahli waris yang masih dalam kandungan itu lahir dalam keadaan mati maka dia tidak berhak menerima harta warisan dan dianggaplah ia tidak pernah telah ada.
CITATION STYLE
Sanafiah, F. (2022). Studi Komparatif tentang Warisan Ahli Waris dalam Kandungan Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(9), 3863–3869. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i9.980
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.