Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Lembaga Adat Melayu Bungo, salah satu wewenang Lembaga Adat Melayu adalah menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan dan mengayomi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sesuai nilai-nilai adat. Penelitian bertujuan untuk mengetahui peran lembaga adat, dalam menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini yaitu menggunakan Purposive Sampling. Teknik analisis data penelitian ini meliputi: pengumpulan data, penyajian data, reduksi data dan kesimpulan.Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Adat Melayu sudah menjalankan perannya dalam menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan sebagaimana aturan adat yang berlaku. Peranan ini dibuktikan dengan adanya keterlibatan secara langsung pengurus Lembaga Adat Melayu Dusun Tanah Periuk dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial seperti tindak pencurian buah-buahan dan sayuran, perkelahian, sengketa tanah adat dan kasus perselisihan suami istri. Peran lain yang dijalankan oleh Lembaga Adat Melayu di Dusun Tanah Periuk adalah menjadi mediator dan fasilitator serta bertindak sebagai hakim dalam menyelesaikan permasalahan sosial dengan berpedoman pada adat istiadat yang berlaku.
CITATION STYLE
Dolly, F. I., & Alfarisi, I. (2023). Peran Lembaga Adat Melayu Dusun Sebagai Penegak Hukum Adat (Studi Kasus di Dusun Tanah Periuk). Jurnal Administrasi Sosial Dan Humaniora, 7(1), 130. https://doi.org/10.56957/jsr.v7i1.262
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.