Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bingin Kuning merupakan salah satu Kantor Urusan Agama yang berada di daerah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Pada KUA Kecaqmatan Bingin Kuning proses pendaftaran pernikahan masih dilakukan secara manual yaitu calon pengantin datang langsung ke KUA dan staf KUA menulis pendaftaran di buku pendataan pernikahan. Pendaftaran yang dilakukan secara manual tersebut menjadi permasalahan yang menghambat pelayanan pendaftaran nikah,misalnya menumpuknya jumlah data, hilangnya data, kesalahan menginput nama calon pengantin dan sering tercecernya pasfoto. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempermudah proses pendaftaran nikah dan meningkatkan pelayanan publik di KUA Kecamatan Bingin Kuning. Metode pengembangan sistem menggunakan Rapid Application Development (RAD), perancangan sistem menggunakan Data Flow Diagram (DFD) dan menggunakan bahasa pemrograman PHP. Penelitian ini telah menghasilkan sistem informasi pendaftaran nikah pada KUA Kecamatan Bingin Kuning dengan dengan 4 user yaitu admin, calon pengantin, kepala KUA, dan penghulu. Sistem informasi yang dibuat pada KUA Kecamatan Bingin Kuning berhasil mempermudah calon pengantin melakukan pendaftaran pernikahan yang bisa dilakukan dari rumah tanpa harus datang langsung ke KUA dan bisa menghemat waktu.
CITATION STYLE
Alhafis, A. N., Saputera, S. A., & Andilala, A. (2023). Implementasi Rapid Application Development Dalam Membangun Sistem Pendaftaran Nikah Secara Online. JURNAL MEDIA INFOTAMA, 19(2), 299–307. https://doi.org/10.37676/jmi.v19i2.3979
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.