Sekurangnya ada dua fenomena yang menarik untuk dicermati. Pertama, di ranah suprastruktur politik, pemerintah (eksekutif) telah mengimplementasikan desentralisasi kekuasaan, sehingga hanya tinggal 6 bidang saja yang menjadi kewenangan pusat; kewenangan lain telah didistribusikan ke pemerintah daerah. Kedua, di ranah infrastruktur politik, terjadi sentralisasi kewenangan di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik, khususnya di tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, dalam hal menentukan calon kepada daerah; Calon gubernur/wakil gubernur, calon walikota/wakil walikota, calon bupati/wakil bupati. Sehingga, kewenangan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang tidak memiliki kewenangan yang signifikan di hadapan DPP. Inilah fenomena anomali kewenangan DPP partai politik dalam sistem desentralisasi pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi sebagai sebuah prasyarat demokrasi seakan tidak berarti dalam struktur partai politik.
CITATION STYLE
Gunawan, W. (2018). Anomali Kewenangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dalam Sistem Desentralisasi Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Academia Praja, 1(01), 111–128. https://doi.org/10.36859/jap.v1i01.44
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.