Perguruan tinggi harus memiliki daya saing. Kebijakan otonomi perguruan tinggi memungkinkan penyelenggara pendidikan berupaya meningkatkan kualitas pendidikannya secara mandiri. Perguruan tinggi yang telah memiliki kewenangan dalam aspek akademik sebagai bagian dari otonomi pendidikan, perlu meningkatkan kemampuan inovatif dan kreatifitasnya untuk mendapatkan sumber-sumber dana yang dapat mendukung kegiatan pendidikannya. Studi pustaka dan kajian empirikdalam tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, khususnya peluang untuk perguruan tinggi menjadi otonomi melalui status Badan Hukum Pendidikan.Kata kunci: Kebijakan, Otonomi, Perguruan Tinggi, Badan Hukum Pendidikan.
CITATION STYLE
Lasambouw, C. M. (1970). ANALISIS KEBIJAKAN TENTANG OTONOMI PERGURUAN TINGGI DALAM BENTUK BADAN HUKUM PENDIDIKAN. Sigma-Mu, 5(2), 37–54. https://doi.org/10.35313/sigmamu.v5i2.855
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.