Pembentukan keluarga sakinah dan mawaddah dan merupakan impian setiap suami dan istri. Namun, hubungan yang harmonis dalam keluarga tidak selalu dapat dicapai. Jika hal itu terjadi, perceraian merupakan solusi terakhir untuk mengatasinya. Sehubungan dengan hal ini, tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis isu perceraian di khulu'. Cendekiawan Muslim sendiri memiliki pandangan yang berbeda tentang khulu, apakah ia termasuk datang dalam bidang talak atau fasakh. Dalam prakteknya, di Indonesia, masalah ini telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam di bidang talak. Oleh karena itu, jika khulu‟ terjadi maka kedudukan khulu‟ adalah sama dengan talak, yaitu talak ba‟in sughra.
CITATION STYLE
Yuliatin, Y. (2018). Implementasi Kompilasi Hukum Islam Dalam Hitungan Talak Tehadap Cerai Khulu’. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 12(01), 1–19. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i01.437
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.