Salah satu permasalahan di jalan raya yang selalu kita hadapi adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dengan adanya indikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Sekarang perkembangan lalu lintas semakin meningkat sangat pesat, keadaan ini salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi penegakan hukum kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir? Serta Apakah kendala yang dihadapi kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini adalah Implemenasi Penegakan Hukum untuk dapat menyelesaikan agar tidak terjadi penumpukan kasus kecelakan lalu lintas pada Polres Ogan Komering Ulu, maka jalan yang terbaik adalah dengan menerapkan penyelesaian restorative justice (keadilan restorative) yaitu mempertemukan antar pelaku-korban, dan pihak keluarga untuk menyelesaikan perselisihannya dengan disaksikan oleh Polisi setempat.
CITATION STYLE
Muriyanto, M. (2022). Analisis Yuridis Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Wilayah Hukum Kepoliisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir. VERITAS, 8(1), 94–108. https://doi.org/10.34005/veritas.v8i1.1621
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.