Wakaf Dengan Wasiat Melebihi 1/3 (Satu Pertiga) Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

  • Aizem A
  • Sudirman S
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur batas maksimal harta wakaf dengan wasiat yaitu 1/3 (satu pertiga) dari harta wakaf. Di KUA Singosari terjadi kasus harta wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) dari harta. Pada kasus tersebut, kepala KUA Singosari mengesahkan pelaksanaan wakaf tersebut yang tentunya tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini memiliki tujuan mengetahui pelaksanaan wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) di KUA Singosari menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Dalam memperoleh data-data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, sedangkan dalam proses pengolahan data penelitian ini menggunakan teknik editing, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan: pertama, pelaksanaan wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) di KUA Singosari mengikuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kedua, menurut tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap pelaksanaan wakaf dengan wasiat di KUA Singosari sudah sesuai, namun masih ada satu pasal yang belum sesuai yaitu dalam pasal 25 tentang batas maksimal harta wakaf dengan wasiat yaitu 1/3 (satu pertiga), sedangkan harta yang diwakafkan oleh si wakif adalah semua harta dari si wakif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aizem, A., & Sudirman, S. (2023). Wakaf Dengan Wasiat Melebihi 1/3 (Satu Pertiga) Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Sakina: Journal of Family Studies, 7(2), 178–188. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3489

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free