Hukum nasional mendesak untuk segera diperbaharui dan dibangun kembali. Hal ini tak terelakkan lagi mengingat Indonesia sedang memasuki era transisi yang sangat rumit, yaitu dari era otoriter selama tiga dasa warsa lebih menuju era demokratisasi dengan isu pemberdayaanwarga. Hukum Indonesia (8aru) nantinya adalah hukum yang emansipatif. hukum yang dibuat warga untuk melindungi warga dari kekuasaan negara yang berlebihan. dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat pula.
CITATION STYLE
Sekartadji, K. (2017). MENGGAGAS HUKUM ERA INDONESIA BARU (Menuju Terbentuknya Hukum Yang Emansipatit). Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(4), 396. https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no4.1358
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.