Direktorat Kesehatan Hewan (Keswan) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang kesehatan hewan. Dengan adanya perkembangan pelayanan jasa medik veteriner, ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun tentang Otoritas Veteriner. Selain itu, sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 03/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government merupakan landasan yang baik untuk meningkatkan layanan publik yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pengembangan sistem aplikasi pengajuan izin pada subdit Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan menggunakan Software Development Life Cycle (SDLC) yang menggabungkan metode Waterfall dan Rapid Application Development (RAD). Arsitektur basisdata menggunakan konsep model perusahaan (enterprise model concept) yang mampu mengadopsi perubahan (scalability) dengan model arsitektur klien-server 3-lapisan (Three-tier Client-Server Archiecture). Sasaran pengembangan sistem pengajuan izin pelayanan jasa medik veteriner Tahun, antara lain mempermudah dan mempercepat proses pengajuan SIP, mempermudah penyimpanan, pengolahan, pemanggilan dan pengintegrasian data yang dimiliki oleh Subdit Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan Direktorat Keswan. menyiapkan kerangka untuk pengembangan sistem pengajuan izin pelayanan jasa medik veteriner yang handal sesuai kebutuhan.
CITATION STYLE
Riana, F., & Kusumah, F. S. F. (2019). Pengembangan Sistem Pembuatan Surat Izin Praktek Dokter Hewan Jasa Medik Veteriner. KREA-TIF, 7(1), 29. https://doi.org/10.32832/kreatif.v7i1.2035
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.