Pengesahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa merupakan salah satu perwujudan program presiden yaitu Nawa Cita prioritas ketiga yang menyatakan membangun Indonesia dimulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam suatu kerangka negara kesatuan. Pada kenyataannya penerapannya masih banyak ditemukan kelemahan-kelemahan penyelenggara pemerintahan desa dalam menjalankan amanat dari UU No. 6 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan menguji pengaruh Good Governance, dan budaya organisasi terhadap kinerja manajerial penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Badung. Kabupaten Badung memiliki jumlah desa sebanyak 46 desa dengan penentuan sampel menggunakan probability sampling dengan teknik Slovin. Responden penelitian antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di masing- masing desa di Kabupaten Badung dengan jumlah responden 80 orang. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Linear Berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel Good Governance dan Budaya Organisasi berpengaruh positif terhadap Kinerja Manajerial Penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Badung. Kata kunci : Good Governance, budaya organisasi, kinerja manajerial.
CITATION STYLE
Widasari, K. I., & Dwija Putri, I. G. A. M. A. (2018). Pengaruh Good Governance dan Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Manajerial Penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Badung. E-Jurnal Akuntansi, 1308. https://doi.org/10.24843/eja.2018.v22.i02.p18
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.