Tanggungjawab Notaris atas Perlindungan Hak Peserta Magang Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan

  • Solaiman A
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Syarat Magang untuk calon Notaris bersifat imperatif, artinya harus ditempuh dan harus ada tanda buktinya. Magang sebagaimana tersebut di atas sudah terlepas dari lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Magister Kenotariatan,. Hubungan yang terjadi antara notaris dengan calon notaris yang bekerja magang di kantornya didasari oleh kesepakatan anatar kedua belah pihak dituangkan dalam perjanjian pemagangan dalam perjanjian tersebut tertuang semua hak dan kewajiban notaris dan calon notaris yang bekerja magang. Sebgaiamana seperti yang diatur dalam pasal 22 Undang-Undang No 11 tahun 2003 yaitu pemagangan dilakukan berdarkan perjanjian antara peserta magang dengan pengusha tersebut memuat hak dan keewajiban. Hubungan yang terjadi bukan sebagai hubungan kerja karena tidak memenuhi syarat syarat terjadinya hubungan kerja.

Cite

CITATION STYLE

APA

Solaiman, A. A. (2020). Tanggungjawab Notaris atas Perlindungan Hak Peserta Magang Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan. Notaire, 3(2), 165. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i2.20533

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free