Munculnya aktivitas bisnis yang hanya berorientasi pada keuntungan semata tanpa mempedulikan dampak negatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Munculnya konsep Corporate Social Responsibility (CSR), analisis stakeholders, dan sejenisnya merupakan respon perusahaan yang telah merugikan masyarakat dan lingkungan, guna mencoba mengembalikan fungsi dan mencoba peduli terhadap sosial dan lingkungan. Hal yang menarik dalam hal ini ialah apakah dengan Corporate Social Responsibiliti (CSR) yang dilakukan oleh perusahaan dapat memerikan jalan menuju keadilan bagi masyarakat sekitar dan lingkungan? Dengan melihat semua kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yakni kegiatan CSRnya dirasa merupakan suatu bentuk atau salah satu dari perwujudan acess to justice bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang memperhatikan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar dan masyarakat umum maupun lingkungan.
CITATION STYLE
Hendar, J. (2019). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI MASYARAKAT LINGKUNGAN PERUSAHAAN. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 17(1). https://doi.org/10.29313/sh.v17i1.5358
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.