Harta pusaka tinggi merupakan harta yang diperoleh secara turun menurun dalam adat Minangkabau disebutkan “dari ninniak turun ka mamak dari mamak turun ka kamanakan” dan pada prinsipnya harta tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Apabila terjadi sengketa mengenai harta pusaka tinggi maka penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi harus di selesaikan dari tingkat yang paling bawah terlebih dahulu.. Apabila para pihak tidak puas dengan hasil keputusan Kerapatan Adat Nagari maka para pihak dapat mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Negeri. Seperti pada perkara diwilayah hukum batusangkar Nomor: 27/Pdt.G/2017/PN Bts tentang waris pusaka tinggi. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan pengaturan harta pusaka tinggi menurut hukum waris adat Minangkabau dan apakah Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor: 27/Pdt.G/2017/PN Bts sudah sesuai atau tidak dengan hukum waris adat Minangkabau. diketahui bahwa: 1) Dalam putusan Hakim menyatakan bahwa penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaumnya dan penggugat 2 s/d 5 adalah anggota kaumnya. Menurut Hukum adat Minangkabau Mamak Kepala waris adalah seorang laki-laki (mamak) tertua dalam suatu kaum yang memimpin dan bertanggung jawab terhadap harta pusaka kaumnya dengan begitu maka konsekuensi hukumnya seharusnya objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum para penggugat dan menyatakan para tergugat tidak berhak atas objek perkara. 2) putusan hakim tidak sesuai dengan hukum waris adat minangkabau.
CITATION STYLE
Putri, R. L., & Suka’arsana, I. K. (2019). Analisis Yuridis terhadap Pengaturan Waris Pusaka Tinggi menurut Hukum Waris Adat Minangkabau (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor: 27/Pdt.G/2017/PN Bts). Reformasi Hukum Trisakti, 1(1). https://doi.org/10.25105/refor.v1i1.10487
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.