AFFILIATOR JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Arditha H
N/ACitations
Citations of this article
69Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kemajuan teknologi informasi di Indonesia terbilang sangat cepat. Dengan cepatnya kemajuan tersebut, tidak diimbangi dengan kemajuan terhadap pengetahuan dan mental dari Masyarakat, dan kemajuan yang sangat signifikan ini digunakan oleh beberapa oknum untuk melakukan bisnis yang merusak, yakni bisnis perjudian online. Judi online sendiri merupakan sebuah permasalahan di Masyarakat yang dibilang sangat berpengaruh negatif dan harus segera ditindak lanjuti dengan seksama. Maka peraturan mengenai pembuatan situs-situs judi dan orang yang mempromosikan situs tersebut di media sudah diatur dalam perundang-undangnya, yakni Undang-undang ITE. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan Teknik pengumpulan data studi kepustakaan, yang menghasilkan bahwa judi online membawa efek yang negatif dalam berbagai macam nilai sosial, dan pelaku yang melakukan promosi judi online dapat dikenakan pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arditha, H. A. (2023). AFFILIATOR JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4), 01–08. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.496

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free