HAK ASUH ANAK DARI ISTRI MUSLIM YANG BERCERAI DAN MENIKAH LAGI DENGAN SUAMI NON MUSLIM DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

  • Suhendry S
  • Agustine H
  • Linda L
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pokok permasalahan penelitian ini adalah hak asuh anak dari istri muslim yang bercerai dan menikah lagi dengan suami non muslim dalam tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pandangan hukum Islam dan pandangan hukum positif terhadap hak asuh anak dari istri muslim yang bercerai dan menikah lagi dengan non muslim. Jenis penelitian ini adalah kualitatif serta penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan), dengan mengumpulkan data melalui buku-buku, jurnal, perundang-undangan putusan hakim, dan internet. Fenomena pernikahan beda agama dewasa ini marak terjadi baik seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan non muslim maupun perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim. Terlebih lagi jika si ibu memiliki seorang anak hasil pernikahannya dengan suami non muslim dari pernikahannya yang pertama. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mencari hukum dari hak asuh anak dari istri muslim yang bercerai dan menikah lagi dengan suami non muslim dalam tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif. Dari penelitian yang telah dilakukan peneliti menemukan bahwa menurut Hukum Islam adalah menjadi tanggung jawab kedua orang tua secara kerjasama dalam hal mengasuh, mendidik, merawat, memenuhi nafkah anak, serta para ulama tidak menetapkan bahwa yang berhak mengasuh anak adalah ibu atau ayahnya dan majelis hakim sangat berhati-hati dalam memutuskan siapa yang akan berhak dalam masalah hak asuh anak pada keluarga yang beda agama. Dalam Hukum Islam harus memperhatikan syarat-syarat sebagai pengasuh, yaitu harus baligh, berakal, mampu mendidik dengan baik, dapat dipercaya, dan terutama harus beragam Islam. dan menurut hukum positif adalah keduanya sama sama berkewajiban untuk merawat, mendidik anak dengan baik, dan apabila keduanya terjadi perselisihan maka pengadilan yang berhak memberi keputusan dalam pengasuhan anak. sehingga peneliti menyimpulkan bahwa Agama kedua orang tua yang akan mengasuh anak menjadi pertimbangan utama hakim dalam menentukan hak asuh anak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suhendry, S., Agustine, H. K., & Linda, L. (2022). HAK ASUH ANAK DARI ISTRI MUSLIM YANG BERCERAI DAN MENIKAH LAGI DENGAN SUAMI NON MUSLIM DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. El ’Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga, 1(1), 45. https://doi.org/10.59270/aailah.v1i1.69

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free