Penelitian ini membahas mengenai fenomena poligami tanpa izin istri sebelumnya dan menunjau hal tersebut dari segi dampak dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan secara mencari fakta lapangan dengan mewawancarai informan dengan latar belakang pelaku poligami, orang yang dipoligami, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengetahui secara langsung fenomena poligami ini. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif untuk menjelaskan dengan rinci dan melakukan pendekatan sosiologis normatif. Hasil yang ditemukan adalah masyarakat kurang dalam pengetahuan soal kebolehan dan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam berpoligami seperti dampak kepada keluarga, dampak kepada anak dan bisa jadi berdampak kepada masyarakat. Dalam Islam hukum poligami adalah boleh menjadikan pihak suami kukuh untuk tetap pada pendiriannya melakukan poligami. Namun karena melihat dampak yang terjadi regulasi hukum yang termuat dalam KHI tidak membolehkan poligami tanpa adanya izin dari istri sebelumnya artinya meskipun suami secara agama sah namun tidak sah secara hukum administrasi Indonesia.
CITATION STYLE
Makka, M. M., & Ratundelang, T. F. (2022). Poligami tanpa Izin Istri Pertama dan Dampaknya terhadap Keluarga. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 34. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1937
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.