Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia menimbulkan akibat hukum bagi notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia. Metode yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa notaris harus mengubah akta jaminan fidusia yang selama ini dibuat dengan cara notaris harus menambahkan dan memperjelas klausula wanprestasi atau cidera janji secara terperinci yang terdiri dari definisi, bentuk-bentuk, bagaimana dan kapan wanprestasi atau cidera janji. Notaris juga harus mencantumkan klausula penyerahan sukarela tentang obyek jaminan fidusia yang terdiri dari bagaimana pemberi jaminan fidusia tidak bersedia menyerahkan jaminan fidusia secara sukarela dan bagaimana penerima jaminan fidusia apabila akan melakukan upaya paksa. Tujuan dari Notaris harus menambahkan dan memperjelas klausula wanprestasi atau cidera janji secara terperinci serta mencantumkan klausula penyerahan sukarela tentang obyek jaminan fidusia dalam akta jaminan fidusia adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi kreditor selaku Penerima Fidusia dan Debitor selaku Pemberi Fidusia, karena akta jaminan fidusia wajib mewujudkan perlindungan hukum bagi para pihak dan obyek yang menjadi jaminan fidusia dalam akta jaminan fidusia.
CITATION STYLE
Aufima, Z. (2020). Akibat Hukum bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pasca Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia. Journal of Judicial Review, 22(01), 70–88. https://doi.org/10.37253/jjr.v22i1.772
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.