Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesia

  • Soediro S
N/ACitations
Citations of this article
120Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagaimana tujuan awal pidana yaitu untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, sistem peradilan pidana dibangun untuk menanggulangi masalah kejahatan agar tidak menggangu stabilitas masyarakat. Dengan melihat sistem hukum yang berlaku di negara lain merupakan upaya positif untuk memperbandingkannya dengan sistem hukum yang berlaku di  Indonesia. Berdasarkan analisis diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan mendasar dari sistem peradilan pidana di Amerika Serikat dengan di Indonesia yang bersumber dari perbedaan sistem hukum common law dan civil law. Sedangkan pada segi teknis, terdapat perbedaan dari model hukum acara pidana yang berlaku di Amerika Serikat dengan di Indonesia. Selain itu, dari struktur hukum yang ada juga terdapat perbedaan yang signifikan antara Amerika Serikat dengan Indonesia. Kata kunci: Sistem Peradilan Pidana, Due Process Model, Crime Process Model

Cite

CITATION STYLE

APA

Soediro, S. (2019). Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesia. Kosmik Hukum, 19(1). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4083

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free