Abstrak Dua tahun terakhir banyak pihak melakukan beragai upaya internasionalisasi Bahasa Indonesia. Namun masih sektoral dan dilakukan secara terpisah. Untuk menguatkan posisi Bahasa Indonesia diperlukan sinergi semua sektor dan antraaktor diplomasi bahasa . Perlu ada komitmen bersama untuk mengatasi hambatan internal dan eksternal segenap warga negara Indonesia. Semua komponen bangsa Indonesia harus bersinergi mewujudkan cita-cita tersebut. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, UUD 1945 pasal 36 sebagai bahasa resmi negara, dikuatkan lagi sebagai jati diri bangsa dalam UU No.24 Tahun 2019, dan PP Nomor 57 Tahun 2014 dapat dijadikan sebagai pijakan upaya moderniasi, pebinaan, dan pengembangan bahasa Indonesia, serta upaya peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia bukan hanya hajat Badan Bahasa Kemendikbudristek Dikti saja, melainkan perlu sinergi para pemangku kebijakan, warga negara Indonesia, para pemimpin, prodi bahasa, mahasiswa, dan komponen lainya untuk berupaya mengakselerasikan internasionalisasi bahasa Indonesia.
CITATION STYLE
Syanurdin, S.-, & Hakim, M. (2023). INTERNASIONALISASI BAHASA INDONESIA. Lateralisasi, 11(01), 26–31. https://doi.org/10.36085/lateralisasi.v11i01.5530
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.