Hukum Pajak mengatur kedudukan Pajak yang memiliki hak istimewa terhadap utang maupun barang-barang wajib pajak namun dalam proses kepailitan ternyata belum dapat memberikan kepastian hukum terhadap keabsahan pajak sebagai kreditor preferen dalam proses kepailitan dan hak mendahulu atas utang pajak yang diatur dalam pengaturan kepailitan sehingga menimbulkan inkonsistensi beberapa putusan pengadilan yang tidak menempatkan Pajak sebagai Kreditor Preferen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hak mendahulu negara atas Pajak sebagai Kreditor Preferen terhadap utang debitor yang dinyatakan pailit dan sikronisasi pengaturan hukum pajak sebagai kreditor istimewa dalam ketentuan yang diatur dalam hukum Kepailitan . Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini pertama Negara memiliki hak mendahulu atas utang dan barang penanggung pajak yang dinyatakan pailit berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak. Namun dalam praktiknya kreditor buruh dan kreditor separatis juga memiliki hak mendahulu atas utang debitor pailit. Kedua, menunjukkan adanya ketidaksinkronan terkait pengaturan hukum pajak dan hukum kepailitan atas utang pajak sebagai kreditor preferen yang mempunyai hak istimewa untuk didahulukan daripada kreditor lainya atas utang debitor pailit.
CITATION STYLE
Litari, L. E. P., & Utomo, St. L. (2021). SINKRONISASI HUKUM UTANG PAJAK SEBAGAI KREDITOR PREFEREN DALAM PROSES KEPAILITAN. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 92–114. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.8
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.