ABSTRAK Era desentralisasi kesehatan dan era jaminan kesehatan nasional merupakan tantangan bagi layanan kesehatan dan rumah sakit yang diselenggarakan oleh lembaga nirlaba. Salah satu lembaga nirlaba yang menyelenggarakan perumahsakitan adalah gereja. Dalam sejarah Indonesia rumah sakit berbasis gereja telah banyak berperan di bidang pelayanan kesehatan. Strategi rumah sakit untuk menjadi pilihan bagi masyarakat harus dikembangkan ke arah peningkatan kualitas layanan, menuju rumah sakit yang cerdas, aman, ramah, memiliki fasilitas dan infrastruktur pendukung canggih dan terkini, dengan mematuhi prinsip manajemen dan operasi yang efektif dan efisien. Selain itu, juga diperlukan sumber pendanaan yang kuat. Filantropi sebagai alternatif pendanaan harus dikembangkan. Undang-undang memungkinkan untuk mengumpulkan dana rumah sakit melalui filantropi ini. Kata kunci: Hukum Indonesia, rumah sakit, filantropi
CITATION STYLE
Prananingrum, D. H. (2019). FILANTROPI DAN PELAYANAN RUMAH SAKIT BERBASIS GEREJAWI DALAM PERSPEKTIF HUKUM. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 17–32. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p17-32
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.