Menurut UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama (Presiden Republik Indonesia, 2016). Maka dari itu kami Tim Pengabdian Universitas Tidar melakukan pelatihan penjualan produk di era digital melalui e-commerce pada penyandang disabilitas Kota Magelang untuk mendorong kemandirian dan meningkatkan kemampuan penyandang disabilitas agar mengetahui peran e-commerce yang diharapkan dapat memberikan manfaat dalam penjualan produk. Penerapan e-commerce dengan baik dapat menumbuhkan jumlah keuntungan, meningkatkan jumlah pelanggan, selain itu juga berdampak positif pada perkembangan bisnis e-commerce yang menguntungkan. Metode yang kami lakukan adalah memberikan pelatihan pada saat kunjungan penyandang disabilitas Kota magelang ke Universitas Tidar pada bulan Agustus tahun 2020. Kunjungan penyandang disabilitas Kota Magelang tetap sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Pelatihan ini digunakan untuk mendeskripsikan fenomena aktivitas pelaku usaha dalam memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan tenaga penjualan. Dengan adanya pandemi covid-19 yang membuat penyandang disabilitas kurang bebas bergerak maka pemanfaatan teknologi internet, peran e-commerce diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi penyandang disabilitas. Hasil dari pelatihan ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas mampu memanfaatkan e-commerce dalam meningkatkan daya saing dan penjualan.
CITATION STYLE
Nurcahya, Y. A., Nilasari, A. P., Bharata, R. W., & Dewi, R. P. (2021). Pelatihan Penjualan Produk di Era Digital Melalui E-Commerce pada Penyandang Disabilitas di Kota Magelang. Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 222–233. https://doi.org/10.31294/jabdimas.v4i2.10433
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.