Pada penelitian ini mengkaji berkenaan dengan analisis pembiayaan sindikasi bank syariah perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif. Landasan teoritasnya bersumber dari undang-undang, norma, fatwa, maupun hal yang berkaitan dengan teori-teori yang inline dengan objek permasalahan yang sedang dibahas. Jenis pendekatannya berupa undang-undang, fatwa, dan konseptual. Teknik pengumpulan datanya bersumber dari studi pustaka. Analisis terhadap sumber-sumber hukum disajikan secara deskriptif dan sistematis. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan sindikasi syariah merupakan akad pembiayaan yang dilakukan antara beberapa lembaga keuangan syariah atau lembaga keuangan syariah beserta konvensional bertujuan untuk memberikan pembiayaan suatu mega proyek tertentu yang dilakukan secara kolektif dengan akad beragam berdasarkan kedudukan subjek dan objek hukumnya. Kata Kunci: pembiayaan sindikasi, akad, hukum ekonomi syariah
CITATION STYLE
Samudra, G., Sakinah, G., Nurhaeti, N., & Murtadho, T. R. (2022). ANALISIS PEMBIAYAAN SINDIKASI BANK SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. AKSY Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 4(1), 19–32. https://doi.org/10.15575/aksy.v4i1.17098
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.