Temuan yeng di peroleh dari penelitian ini antara lain adalah: (1) peran penyluh agama islam kecamatan palu barat belum mencapai hasil yang di rencanakan terbukti dari tahun 2017,2018,2019 dan 2020 yang mana angka keberhasilan dari upaya peran penyuluh agama islam msih di angka50% setiap tahunnya. Hal tersebut di karenakan beberapa faktor muali dari faktor ekonomi, pergaulaan bebas, dan kurangnya kontrol orang tua terhadap anaknya sehingga membuat penyuluh belum maksimal dalam menangani ernikhan di bawah umur yang terjadi di kecamatan palu barat. Diketahui lewat wawancara bersama penyuluh kentor urusan agama palu barat ibu Army, S.Ag. bahwasanya pernikahan di bawah umur di kecamatan palu barat meninggkat karena faktor ekonomi pasca gempa bumi yang melanda palu dan sekitarnya sehungga banya orang tua yang tidak mampu lagi untuk melanjutka pendidikannya anaknya sehingga daripada anak-anaknya berbuat yang tidak-tida maka banyak dari mereka yang menikahan anaknya, dan kemudia kenakalan remaja yang semakin meninggakt pergaulan yang sudah terkontrol lagi yang akhirnya mngakibatkan terjadinya hamil di luar nikah di usia dini, dan irtu adalah hal yang yang sangat sulit untuk di tangani, karena orang tua sebenarnya yang lebih berperan dalam melihat pergaulan anaknya, maka penyluh juga menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi serta berkomunikasi dengan baik dengan anaknya agar anak bisa lebih terbuka tentang pergaulannya.
CITATION STYLE
Ahmad Mashuri, Surni Kadir, & Gazali. (2022). Peran Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Barat dalam Mencegah Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(12), 868–872. https://doi.org/10.56338/jks.v5i12.3112
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.