Penghapusan sarana pendidikan merupakan kegiatan dari manajemen sarana dan penilaian mutu pendidikan. Permasalahan di Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya adalah belum terealisasi penghapusan barang milik negara sedangkan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) sarana yang rusak menumpuk dan bahkan telah dihibahkan. pengelolaan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan anggaran (DIPA) Madrasah Ibtidaiyah menjadi tanggung jawab Kementerian Agama Kota/Kabupaten yaitu mengelola barang milik negara untuk Madrasah Ibtidaiyah. Penghapusan sangat penting untuk mengurangi biaya perawatan, tanggung jawab dan tempat penyimpanan. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan perencanaan, pengorganisasian, dan faktor penghambat penghapusan sarana pendidikan di Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data dari penelitian adalah Staff Jabatan Fungsional Umum Pengelola Barang Milik Negara dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah serta Kepala Madrasah Ibtidaiyah 1 dan 3 Kota Palangka Raya. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi teknik dan suber data. Teknik analisis data menggunakan 4 tahapan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Manajemen penghapusan sarana pendidikan di Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya telah berjalan sesuai teori, namun ada hambatan pada faktor visi dan strategi, manusia, waktu dan manajemen.
CITATION STYLE
Ningsih, M., Sardimi, S., & Muzakki, M. (2021). Manajemen Penghapusan Sarana Pendidikan di Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya. Muallimun : Jurnal Kajian Pendidikan Dan Keguruan, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.23971/muallimun.v1i1.3200
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.