Pencemaran dan kerusakan lingkungan bukan lagi disebabkan hanya karena polusi Udara akan tetapi dengan berkurangnya kawasan hijau pada lingkungan Kota Samarinda. Estetika kota saat ini cenderung diabaikan, karena penekanan pembangunan kota yang lebih melihat pada aspek pertumbuhan ekonomi, sehingga segenap daya dan dana tercurah untuk roda pembangunan. Oleh karenya Pemerintah turut berperan dalam hal membatasi adanya kerusakan lingkungan terutama kawasan hijau yang semakin berkurang di Kota Samarinda agar Hutan kota sebagai unsur Ruang Terbuka Hijau (RTH) diharapkan dapat mengatasi masalah lingkungan di perkotaan dengan menyerap hasil negatif yang disebabkan oleh aktivitas kota.
CITATION STYLE
Rahma, S.H, H. F., & S.H., M.Hum, N. S. (2017). “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2002 Tentang Hutan Kota Di Samarinda”. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1), 49–63. https://doi.org/10.24903/yrs.v6i1.169
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.