ABSTRAKUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020. Salah satu yang menjadi permasalahan setelah disahkanya UU cipta kerja adalah hak pekerja. Hubungan kerja merupakan suatu hubungan yang timbul akibat dari perjanjian kerja yang dibuat atau disepakati bersama oleh pengusaha dan pekerja/buruh. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana jaminan hak pekerja terhadap kehilangan pekerjaan setelah lahirnya UU nomor 11 tahun 2020. Dengan adanya penelitian ini akan memberikan pengetahuan bagi para pekerja dan pengusaha tentang hak pekerja dalam hak pekerja kehilangan pekerjaannya. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif (legal research) biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Pada UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bagian ketiga “jenis program jaminan sosial” tercantum bahwa program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip asuransi sosial tepatnya pada pasal 82. Manfaat yang akan pekerja atau peserta dapatkan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, di antaranya uang tunai, Akses Informasi Kerja, Akses Informasi Kerja.Kata kunci: kehilangan pekerjaan, hak pekerja, UU Cipta Kerja.
CITATION STYLE
Harahap, M., Pratitis, S. A., & Sitorus, A. P. (2022). ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP JAMINAN HAK KEHILANGAN PEKERJAAN BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Law Jurnal, 2(2), 116–122. https://doi.org/10.46576/lj.v2i2.1813
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.