Dana Syariah merupakan platform Lembaga Keuangan Islam yang didalamnya menganut prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dana Syariah mengeluarkan skema pembiayaan produk berbasis Crowdfunding syariah dan peer to peer lendingsyariah, sehingga akad yang biasa digunakan dalam transaksi Dana Syariah adalah murabhahah dan wakalah bil ujroh. Artiekel ini berusaha mengembangkan argumentasi dengan melakukan studi eksplorasi empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, dan penelusuran terhadap referensi yang berkaitan dengan tema penelitian. Dalam menganalisis praktik riil Dana Syariah, penulis juga menelusuri fatwa DSN MUI serta literatur kitab kuning yang menjelaskan tentang akad yang digunakan. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa terdapat ketidaksesuaian anatara praktik yang dijalankan dalam Dana Syariah dengan prinsip ekonomi Islam yang dituangkan dalam fatwa Dewan Nasional Syariah Majlis Ulama Indonesia.
CITATION STYLE
Fahrunisa, I., & Nafisah, B. (2023). Analisis Fatwa DSN MUI Tentang Murabahah dan Wakalah Bil Ujroh dalam Fintech Dana Syariah. Lab, 7(01), 27–40. https://doi.org/10.33507/lab.v7i01.1195
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.