Legitimasi merupakan salah satu komponen yang amat penting dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Menjadi permasalahan pada penelitian ini adalah pemilhan umum kepala daerah serentak tahun 2020 yang dilaksanakan ditengah-tengah kondisi Pandemi Covid-19. Perdebatan yang melingkupi pelaksanaan pemilihan umum kali ini adalah pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak yang dimungkinkan untuk mengancam keselamatan masyarakat. Artikel ini merupakan hasil penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Bahan hukum kemudian diolah dengan metode deduktif untuk menarik kesimpulan dari bahan-bahan hukum yang telah didapatkan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa legitimasi pemilihan kepala daerah serentak amat penting untuk memudahkan pemenang hasil pemilihan umum dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurunnya partisipasi masyarakat dalam gelaran pemilihan umum akibat pandemi ini akan mempengaruhi legitimasi masyarakat terhadap roda pemerintahan kedepannya. Hal ini perlu diperhatikan agar pemerintah dapat menjalankan pemerintahannya dengan tetap mendapat dukungan masyarakat.
CITATION STYLE
Diastama Anggita, R. (2021). Legitimasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Supremasi, 63–80. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1394
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.