Pada penelitian ini jumlah wajib pajak yang tidak membayar pajak lebih banyak dari yang membayar, maka dari itu yang menjadi pertanyaan, apakah dengan diterapkannya self assesment system (SAS) dapat mempermudah wajib pajak (WP) untuk menjumlahkan secara mandiri, membayar serta melaporkan pajak terutang ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, serta apakah penerapan SAS ini efektiv dan efisien atau tidak? Sehingga yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas dan efisiensi penerapan Self Assesment System bagi wajib pajak rumah kost. Analisis ini menggunakan metode penelitian kualitatif eksploratif . Metode pengumpulan data yang di pakai yaitu data primer dan sekunder. Hasil yang disimpulkan dalam penelitian ini menunjukan bahwa untuk penerapan SAS dalam tingkat efektivitas penerapan self assesment system masih kurang efektiv, sedangkan untuk tingkat efisiensi sudah baik dalam pelaksanaannya.
CITATION STYLE
Songgubun, E. E. R., Lontoh, M. P., & Sumampouw, O. (2022). Analisis Penerapan Pajak Hotel atas Rumah Kost dengan Self Assessment di Kota Tomohon. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 11–22. https://doi.org/10.53682/jaim.v3i1.2472
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.