Banyaknya tindak pidana penipuan yang terjadi, bahkan telah berevolusi dengan berbagai macam bentuk salah satunya penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank. Studi ini akan fokus pada tiga permasalahan hukum yaitu bagaimana mekanisme penawaran pengambilalihan kredit kepada nasabah di Bank Mandiri yang pada faktanya dapat dilakukan oleh tenaga alih daya? Apa ratio legis atas Putusan PN Tanjungkarang Nomor 664/Pid.B/2017/PN.Tjk tindakan karyawan alih daya pada PT Bank Mandiri? Dan bagaimana membangun keamanan system manajemen Bank Mandiri terhadap upaya penipuan yang dilakukan oleh karyawan alih daya? Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara kualitatif.Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa faktor penyebab terjadinya karyawan outsourcing PT Bank Mandiri berwenang melakukan penawaran take over kredit kepada nasabah yaitu faktor strata sosial, faktor ekonomi dan faktor lingkungan. Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penipuan oleh karyawan outsourcing PT Bank Mandiri pada Putusan Nomor 664/Pid.B/2017/PN.Tjk didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dakwaan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Penegakan hukum yang ideal terhadap tindak pidana penipuan oleh karyawan outsourcing PT Bank Mandiri mempunyai tujuan untuk menghukum karyawan outsourcing agar menjadi jera serta tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari dan cenderung menyejahterakan rakyat banyak
CITATION STYLE
Septriyana, L. (2020). PENGAMBILALIHAN KREDIT OLEH KARYAWAN ALIH DAYA (OUTSOURCING) PT BANK MANDIRI YANG BERAKIBAT PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN. Indonesia Private Law Review, 1(2), 99–106. https://doi.org/10.25041/iplr.v1i2.2056
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.