Reforma agraria adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pendekatan strategis nasional dalam rangka pemerataan ekonomi yang dilakukan melalui: sertifikasi tanah milik, redistribusi lahan transmigrasi, redistribusi lahan pemukiman dan garapan, serta redistribusi lahan untuk pembangunan wilayah. Mengingat sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terbesar berasal dari tanah di kawasan hutan, maka sinergitas peran dan program antara Kementerian ATR/BPN dan KLHK dalam pelaksanaan TORA sangat penting dilakukan. Ada dua pola pendekatan untuk pengadaan TORA), yaitu: pola penyelesaian melalui inventarisasi dan verifikasi (Inver)/ Pola Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan pola penyelesaian non-inver melalui pelepasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Selain kedua pendekatan tersebut, Perhutanan Sosial yang memberikan akses pemanfaatan hutan kepada masyarakat adalah program penting yang tidak terpisahkan dari program reforma agraria. Progres capaian pelaksanaan TORA dari kawasan hutan hingga bulan Oktober 2019 mencapai sekitar 2,6 juta hektare atau 63% dari 4,1 juta hektare target TORA dari kawasan hutan.
CITATION STYLE
Nurrochmat, D. R. (2020). Menakar Efektivitas Program Tanah Objek Reforma Agraria. Policy Brief Pertanian, Kelautan, Dan Biosains Tropika, 2(1), 49–56. https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0201.49-56
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.