Indonesia merupakan negara dengan penganut agama Islam terbesar di dunia sehingga kehalalan obat di Indonesia masih menjadi isu yang menarik dan penting. Mengkonsumsi obat yang halal dan baik menjadi suatu kewajiban bagi umat Islam. Alkohol atau khamr merupakan salah satu yang diharamkan oleh Allah SWT. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa kandungan alkohol dalam minuman tidak boleh melebihi 1%. Menurut fatwa MUI No. 40 tahun 2018, obat beralkohol masih diperbolehkan jika dalam keadaan darurat dan secara medis tidak membahayakan. Perlu untuk mengetahui kadar alkohol dalam obat agar tidak terjadi efek yang merugikan setelah penggunaan obat yang mengandung alkohol, khususnya sirup dan eliksir, sehingga diperlukan daftar obat sirup dan eliksir sebagai acuan dalam melakukan pelayanan kefarmasian. Didapatkan hasil bahwa dari produk sirup dan eliksir yang didistribusikan kepada pasien sebanyak 159 item. 150 item tidak mengandung alkohol (94%), dan 9 item mengandung alkohol (6%). Dari 9 item obat yang mengandung alkohol, 7 item mengandung alkohol di atas 1% (78%) dan 2 item mengandung alkohol di bawah 1% (22%). Hasil sosialisasi dalam upaya peningkatan pemahaman penggunaan produk eliksir dan sirup halal melalui kegiatan pengabdian di Apotek Karunia Sehat Baru Kabupaten Semarang secara statistik terdapat perbedaan pengetahuan yang bermakna antara sebelum dan setelah sosialisasi.
CITATION STYLE
Dewi, I. S., Taufiq, H., & Sawitri Sunandari, A. (2022). Upaya Peningkatan Pemahaman Penggunaan Produk Eliksir dan Sirup Halal Melalui Kegiatan Pengabdian di Apotek Karunia Sehat Baru Kabupaten Semarang. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(6), 1869–1874. https://doi.org/10.54082/jamsi.551
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.