Hukum pidana dalam system peradilan pidana di Indonesia, hukuman mati masih diberlakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa pada dasarnya terpidana mati dan terpidana memiliki berbagai ide, hal itu tentunya harus memiliki kejelasan hukum yang harus diselaraskan dengan tujuan agar pembinaan narapidana di Lemabaga Pemasyarakatan dapat berjalan efektiv, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengapa terpidana hukuman mati juga mendapat pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan? Pemeriksaan ini jelas ditujukan untuk menjawab pertanyaan eksplorasi. Penelitian ini tentunya menggunakan suatu pendekatan empiris bagaimana suatu implementasi pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security, yang tentunya juga akan akan menjawan bagaimana porses pembinaan dan apa tujuan dilaksanakannya pembinaan bagi tepidana tersebut, sementara kita tinjau dari aspek tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri yaitu memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan yang tentunya juga diberikan kepada terpidana hukuman mati.
CITATION STYLE
Akhsan, M., & Subroto, M. (2021). IMPLEMETASI PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA TERORISME HUKUMAN MATI. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(10), 1741–1749. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i10.435
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.