Media sosial menghilangkan batas ruang dan waktu yang memberi kebebasan berintraksi akan tetapi harus dibatasi dengan peraturan yang dapat mencegah hal-hal yang merugikan orang perorangan ataupun masyarakat secara luas. Generasi Z sebagai pengguna media sosial membutuhkan kesadaran hukum agar terhindar dari dampak negatif. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder terkait dengan peranan kesadaran hukum bagi generasi Z dalam berintraksi di Media Sosial. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana peranan kesadaran hukum bagi generasi Z dalam berintraksi di Media Sosial dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum bagi Generasi Z dalam berintraksi di media sosial. Hasil penelitian ialah peranan kesadaran hukum bagi Generasi Z dalam berintraksi di Media Sosial adalah sangat penting agar mengoptimalkan pemanfatan media sosial secara positif dan melindungin diri dari efek negatif. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum bagi Generasi Z dalam berintraksi di media sosial antara lain pengetahuan tentang ketentuan hukum, pengakuan terhadap ketentuan hukum, penghargaan terhadap ketentuan hukum, pentaatan atau kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan hukum. Hal tersebut akibat faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi Generasi Z dalam membentuk, menginternalisasikan dan mengaplikasikan ketentuan hukum sehingga membentuk kesadaran hukum dalam berintraksi di media sosial.
CITATION STYLE
Paramyta, D. S. (2023). PERANAN KESADARAN HUKUM GENERASI Z DALAM BERINTRAKSI DI MEDIA SOSIAL. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1279. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2995
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.