Penerapan Hybrid Learning System di era Pandemi Covid-19 Sebagai Upaya Untuk Mewujudkan Hak Belajar Anak Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas di Desa Padasugih Brebes

  • Sumardiana B
  • Fergina S
  • Nurmala S
  • et al.
1Citations
Citations of this article
76Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pendidikan perlu menerima perhatian khusus karena termasuk salah satu amanat konstitusi yang tertuang pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, tatanan pendidikan di Indonesia berubah semenjak adanya Covid-19. Solusi dalam hal tersebut adalah dengan menerapkan pembelajaran tatap muka berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Besama (SKB) Empat Menteri, 20 November 2020. Pembelajaran Hybrid Learning System. Melalui Hybrid Learning System diharapkan pembelajaran dapat terus berjalan secara efektif dengan 3 model yang diterapkan yaitu melalui pembelajaran tatap muka, berbasis online, dan juga berbasis pada komputer. Kelompok Mahasiswa KKNT Unnes 2021 memiliki misi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan yang berdasarkan pada UU Sisdiknas dan rencana pelaksanaan program bimbingan belajar menggunakan Hybrid Learning System bagi para peserta didik Sekolah Dasar yang berada di Desa Padasugih.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sumardiana, B., Fergina, S., Nurmala, S., Nanda, T. S., & Oktaviani, N. N. (2022). Penerapan Hybrid Learning System di era Pandemi Covid-19 Sebagai Upaya Untuk Mewujudkan Hak Belajar Anak Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas di Desa Padasugih Brebes. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 5(1), 10–22. https://doi.org/10.15294/jphi.v5i1.49910

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free