PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN

  • Sukihana I
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK                       Dalam Konteks  tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka perusahaan harus memperhatikan  selain mengejar keuntungan perusahaan  juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan turut berkontribusi  aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.                  Tanggung jawab sosial bagi perusahaan sudah diatur dalam Pasal 74 UU.NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  dan PP.NO.47 Tahun 2012  Tentang  Tanggung Jawab Sosial dan  Lingkungan Perseroan Terbatas.Namun  meskipun pengaturan  pengaturan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan  sudah lama terbentuk,secara fakta pengaturan pengaturan tersebut belum dilaksanakannya secara efektip.Hal ini disebabkan dari beberapa faktor. Berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan  tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tabanan menunjukan bahwa yang menjadi hambatan hambatan pelaksanaan Pasal 74 UU.NO.74 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas yakni:  faktor penegak hukumnya,faktor  kesadaran hukum dan faktor ekonomi dari perusahaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukihana, I. A. (2018). PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN. Kertha Patrika, 39(03), 193. https://doi.org/10.24843/kp.2017.v39.i03.p04

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free