ABSTRAK Dalam Konteks tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka perusahaan harus memperhatikan selain mengejar keuntungan perusahaan juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tanggung jawab sosial bagi perusahaan sudah diatur dalam Pasal 74 UU.NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan PP.NO.47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Namun meskipun pengaturan pengaturan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan sudah lama terbentuk,secara fakta pengaturan pengaturan tersebut belum dilaksanakannya secara efektip.Hal ini disebabkan dari beberapa faktor. Berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tabanan menunjukan bahwa yang menjadi hambatan hambatan pelaksanaan Pasal 74 UU.NO.74 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas yakni: faktor penegak hukumnya,faktor kesadaran hukum dan faktor ekonomi dari perusahaan.
CITATION STYLE
Sukihana, I. A. (2018). PELAKSANAAN PASAL 74 UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KABUPATEN TABANAN. Kertha Patrika, 39(03), 193. https://doi.org/10.24843/kp.2017.v39.i03.p04
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.