Kejahatan perampasan harta benda merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang sering terjadi dan sangat menimbulkan keresahan di dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar, namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Untuk menemukan akar masalah dan penanggulangan masalah tersebut, perlu adanya pengkajian secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan secara kriminologi dan viktimologi. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu : pertama, untuk mengkaji dan menganalisa terhadap korban akibat kejahatan tindak pidana perampasan harta benda dan kedua, untuk mengkaji dan menganalisa sanksi terhadap pelaku tindak pidana perampasan harta benda seseorang. Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti dengan cara menggunakan yuridis normatif dimana mengkaji peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana perampasan harta benda seseorang (begal).
CITATION STYLE
Arief, Moh. Z. (2021). TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERAMPASAN HARTA BENDA SESEORANG (BEGAL). Jurnal Jendela Hukum, 7(1), 1–10. https://doi.org/10.24929/fh.v7i1.1562
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.