Perairan Manganitu di Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan daerah yang banyak terdapat alat pengumpul ikan. Alat pengumpul ikan jenis ini dikenal oleh masyarakat dengan nama bui dengan fungsi yang sama dengan rumpon atau ponton Keberadaan bui tersebut sangat penting untuk diketahui. Selain itu pemetaan bui dengan menggunakan Global Positioning System (GPS) di daerah tersebut sangat minim informasinya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada nelayan-nelayan. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu memetakan daerah penangkapan ikan berdasarkan GPS (Global Position System) di Perairan Manganitu sedangkan tujuannya untuk memetakan daerah penangkapan ikan berdasarkan data pemetaan GPS Map580/585, untuk mencapai tujuan tersebut maka digunakan metode observasi dan partisipasi aktif. Hasil pemetaan berdasarkan data pengoperasian GPS, didapatkan hasil sebanyak 22 posisi geografis bui beserta kedalamnnya. Penelitian lanjutan perlu dilakukan untuk mendata semua bui yang ada di perairan Manganitu, karena belum semua bui terdata posisi geografisnya. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada pemilik bui, berupa penyampaian informasi tentang aturan penempatan bui yang harus mengikuti peraturan berlaku, dimana jarak antar bui harus lebih dari 10 mil laut. The waters of Manganitu in Sangihe Islands Regency are an area with many fishing buoy. The existence of this buoy is very important to know. In addition, buoy mapping using the Global Positioning System (GPS) in the area has very limited information. The results of this study are expected to provide information to fishermen. The formulation of the problem of this research is mapping the fishing area based on the GPS (Global Position System) in Manganitu waters while the aim is to map the fishing area based on the GPS Map580/585 mapping data, to achieve this goal the observation and active participation methods are used. Mapping results based on GPS operating data, obtained 22 geographic positions of the prison and their depths. Further research needs to be carried out to record all fihing buoy in Manganitu waters, because not all buoy have recorded their geographic position. In addition, it is necessary to conduct outreach to buoy owners, in the form of submitting information about the rules for placing buoy that must comply with applicable regulations, where the distance between prisoners must be more than 10 nautical miles.
CITATION STYLE
Daud, S., Tamarol, J., & Bawias, I. (2020). Artikel PEMETAAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN PERAIRAN MANGANITU DENGAN MENGGUNAKAN GPSMAP 580/585 MILIK POLNUSTAR 05. Jurnal Ilmiah Tindalung, 6(2), 55–60. https://doi.org/10.54484/jit.v6i2.394
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.