Tujuan dari studi ini adalah adalah untuk mengetahui pengaturan tindak aborsi menurut peraturan perundang undangan di Indonesia dan juga untuk mengetahui tindakan aborsi dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kepustakaan. Perolehan data sekunder dan data primer digunakan sebagai metode pengumpulan data dan hasil analisisnya menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Studi ini mendapatkan hasil bahwa tindakan aborsi menurut KUHP dikategorikan sebagai tindakan kriminal atau abortus provocatus criminal. Ketentuan KUHP mengatur menegenai abortus provocatus criminal dimuat dalam pasal 346, pasal 348, dan pasal 349 kemudin juga menurut perspektif HAM dalam Pancasila telah disebutkan dengan jelas berdasarkan sila kedua yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya. Pada butir – butir sila kedua dalam Pancasila menjadi bukti bahwa tindakan aborsi telah melanggar Pancasila. Hasil studi ini dapat disimpulkan, aborsi dalam konsep hukum berkaitan dengan nilai – nilai moralitas yang menjadikan aborsi bukan sekedar bertentangan dengan hukum positif negara, akan tetapi juga bertentangan dengan nilai – nilai etika dan moral. Melegalkan aborsi berarti memisahkan antara hukum dan moral. Oleh karena itu walaupun aborsi diperbolehkan dari segi medis dengan syarat – syarat tertentu, aborsi tidaklah dibenarkan dalam UUD 1945 pasal 28A dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kata Kunci: Tindak Pidana, Aborsi, Hak Asasi Manusia
CITATION STYLE
Putra, A. S., Suharno, S., & Ayu, H. (2022). Analisis Yuridis Tindakan Aborsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 15(02), 10–18. https://doi.org/10.59582/sh.v15i02.570
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.