Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta PT yang kurang dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas bahwa modal dasar pendirian PT diserahkan kepada kesepakatan para pendiri.Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang meneliti data primer. Perolehan data dengan melakukan wawancara kepada narasumber, yaitu akademisi yang menguasai hukum Perseroan Terbatas dan kepada Notaris Hj. Khusnul Hitaminah, SH., MH. yang menjadi objek penelitian.Besaran modal dasar pendirian Perseroan Terbatas yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) PP 29 2016 ini modal dasar pendirian Perseroan Terbatas menjadi diserahkan pada kesepakatan para pihak/pendiri. Pada prakteknya di Kantor Notaris Hj.Khusnul Hitaminah, SH.,MH. apabila ada Klien yang akan membuat PT dengan modal dasar dibawah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Notaris akan menjelaskan dan mengkonstatir bagaimana keberlangsungan PT tersebut, maka Klien akan lebih memilih wadah usahanya dalm bentuk CV, karena para pendiri hawatir tidak mampu untuk membiayayai operasional PT. Klien yang membuat PT di Kantor Notaris Hj.Khusnul Hitaminah, SH.,MH. modal dasarnya minimal Rp.100.000.000,00 (seratur juta rupiah). Kata Kunci : Wewenang Notaris, Perseroan Terbatas, Modal Dasar
CITATION STYLE
Basri, H. (2020). WEWENANG NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBATAS YANG MODAL DASARNYA KURANG DARI LIMA PULUH JUTA RUPIAH. Negara Dan Keadilan, 9(1), 10. https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.5045
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.