Selimpat adalah praktik kebudayaan yang terjadi di desa Ngayau yang dilakukan dalam kondisi tertentu. Tradisi selimpat memiliki daya tarik untuk dikaji oleh karena merepresentasikan masyarakat Muslim Kutai hingga dewasa ini. Selimpat diyakini oleh setiap keluarga yang masih menjalankan tradisi ini sebagai sumber hukum yang harus dilaksanakan dalam kondisi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana korelasi antara tradisi selimpat dengan normatifitas Islam pada masyarakat Kutai. Penelitiain ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan campuran antara empiris dan normatif. Pada tahap analisis digunakan teori persinggungan antara agama-budaya dengan mengkaji selimpat dan ‘urf dalam pandangan hukum Islam. Hasil penelitian menemukan bahwa tradisi selimpat merupakan adat istiadat yang bertahan pada masyarakat Ngayau. Tradisi selimpat termasuk dalam kategori ‘urf. Meskipun tradisi ini dianggap bersinggungan dengan akidah, bukan berarti pelakunya dikenakan status hukum musyrik ataupun kafir dikarenakan masyarakat desa Ngayau tidak sepenuhnya mempercayai bahwa tradisi selimpat adalah satu-satunya upaya yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu seperti kehamilan, pernikahan, penyembuhan, kelahiran dan lainnya.
CITATION STYLE
Ayu, S., Materan, M., & Ahyar, M. (2022). Selimpat: Antara Tradisi Lokal dan Normatifitas Islam dalam Masyarakat Kutai. PUSAKA, 10(1). https://doi.org/10.31969/pusaka.v10i1.669
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.