Estetika medis merupakan suatu pengembangan dari ilmu kedokteran yang menggunakan prosedur dan teknik untuk meningkatkan penampilan, tekstur, dan kontur dari kulit, wajah, dan tubuh. Di Indonesia telah banyak dokter umum dan spesialis yang telah berpraktek estetika medis, namun belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur layanan estetika medis. Hal tersebut menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi pasien maupun praktisi di bidang estetika medis. Di beberapa negara, layanan estetika medis telah diatur oleh pemerintahannya dalam bentuk perundang-undangan. Untuk itu dilakukanlah sebuah perbandingan pengaturan layanan estetika medis di Singapura, Malaysia dan Korea Selatan guna mengetahui sejauh mana urgensi pengaturan layanan estetika medis di Indonesia.
CITATION STYLE
Yati, E. (2020). URGENSI PENGATURAN PRAKTEK ESTETIKA MEDIS YANG DILAKUKAN DOKTER UMUM DI INDONESIA, SUATU TINJAUAN PERBANDINGAN PENGATURAN ESTETIKA MEDIS DI SINGAPURA, MALAYSIA DAN KOREA SELATAN. Aktualita (Jurnal Hukum), 21–35. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5827
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.