IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI DI BAZNAS KABUPATEN CIREBON PADA TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

  • Muamar A
  • Prayuda W
  • Kafah S
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di Kabupaten Cirebon telah berdiri BAZNAS Kabupaten yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat di wilayah Kabupaten Cirebon. Terdapat perbedaan signifikan jumlah penerimaan zakat profesi dari tahun 2019 ke 2020. Oleh karena itu peneliti merasa perlu mengaji lebih dalam mengenai bagaimana implementasi zakat profesi berdasarkan teori kebijakan publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian diperoleh implementasi zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Cirebon pada tahun 2020 dilihat dari teori implementasi kebijakan publik telah berhasil dilaksanakan dengan perbedaan standar yang digunakan dari tahun sebelumnya. Namun masih terdapat hambatan dalam pengimplementasian yang berasal dari amil dan muzakki. Dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pengimplementasian sudah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang namun belum optimal

Cite

CITATION STYLE

APA

Muamar, A., Prayuda, W. R., & Kafah, S. (2022). IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI DI BAZNAS KABUPATEN CIREBON PADA TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 108. https://doi.org/10.24235/jm.v7i1.10120

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free